Fiqhul Ikhtilaf
(Dr. Yusuf Qardhawi)
Ditinjau
dari segi sebab dan akarnya, ada dua bentuk ikhtilaf
(perselisihan):
1.
Ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor akhlak
2.
Ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor
pemikiran
A.
Ikhtilaf yang Disebabkan oleh Faktor
Akhlak
Ikhtilaf yang
timbul karena faktor akhlak ini diketahui oleh para ulama dan murabbi (pembina) yang memperhatikan
beraneka motivasi dari berbagai sikap dan peristiwa.
Diantara
sebab-sebabnya yaitu sebagai berikut :
1. Membanggakan diri dan mengagumi
pendapatnya sendiri
2. Buruk sangka kepada oran g lain dan
mudah menuduh orang lain tanpa bukti
3.
Egoisme dan mengikuti hawa nafsu. Diantaranya akubatnya
ambisi terhadap kepemimpinan dan kedudukan
Egoisme dan mengikuti hawa nafsu. Diantaranya akubatnya
ambisi terhadap kepemimpinan dan kedudukan
4. Fanatik kepada pendapat orang, madzhab,
dan golongan
5. Fanatik kepada negeri, daerah,
partai, jamaah atau pemimpin
Semua ini adalah akhlak tercela dan muhlikat (hal yang mencelakakan) dalam
pandangan para ulama’ul qulub (ulama
yang menyelidiki masalah hati). Wajib atas muslim awam-apalagi aktivis islam
dan da’i- untuk berusaha menghindari sifat-sifat tercela tersebut.
Ikhtilaf yang timbul karena perangai
yang tercela ini adalah perselisihan yang tidak terpuji, bahkan termasuk
kategori perpecahan yang tercela.
B.
Ikhtilaf yang Disebabkan oleh Faktor
Pemikiran
Ikhtilaf ini timbul karena perbedaan
sudut pandang mengenai suatu masalah baik masalah alamiah ataupun masalah ‘amaliah. Contoh dalam masalah ilmiah
adalah perbedaan menyangkut cabang-cabang syariat dan beberapa masalah aqidah
yang tidak menyentuh prinsip-prinsip yang pasti. Adapun dalam masalah amaliah
adalah perbedaan mengenai sikap-sikap politik dan pengambilan keputusan atas
berbagai masalah, akibat, perbedaan sudut pandang, kelengkapan data dan
informasi, pengaruh-pengaruh lingkungan dan zaman.
Diantara contoh yang paling nyata
ialah perbadaan jamaah-jamaah islam seputar beberapa sikap politik pada masa
kita sekarang ini. Seperti keikutsertaan dalam pemilihan umum, masuk ke dalam
perlemen, partisipasi dalam pemerintahan yang tidak commit dalam beberapa penerapan syariat islam, koalisi dengan
sebagian kekuatan non-Islam untuk menjatuhkan pemerintahan yang tidak
memberikan kebebasan pendapat sama sekali, dan sebagainya.
Sebagian ikhtilaf tersebut bersifat politik semata, yakni berkaitan dengan
pertimbangan antara kemashlahatan dan kemudharatan, antara pencapaian dan
kerugian di masa sekarang dan yang akan datang.
Sebagian yang lain bersifat fiqh
murni, yakni kembali kepada perbedaan hukum syar’i mengenai masalah tersebut,
apakah boleh atau terlarang? Seperti masalah partisipasi dalam pemerintah
berkoalisi dengan non-Muslim dan keikutsertaan wanita dalam pemilihan, baik
sebagai pemilih maupun sebagai orang yang dicalonkan.
Sementara itu, sebagian yang lainnya
merupakan gabungan antara perbedaan yang bersifat fiqh dan politis.
Diantara contoh yang paling nyata
adalah perbedaan pendapat antara para aktivis islam mengenai metode-metode ishlah dan perubahan yang dicita-citakan
:
·
Apakah
dimulai dari atas atau dari bawah?
·
Apakah
kita mengutamakan cara revolusi dan kekerasan atau cara bertahap dan keluwesan?
·
Apakah
diutamakan kudeta militer atau perjuangan politik ataukah takwin tarbawi (pembinaan)?
·
Apakah
kita memeberikan prioritas kepada aktivitas sosial ataukah pada pembentukan
kader-kader?
·
Apakah
dibolehkan adanya beberapa gerakan islam di mana masing-masing darinya bekerja
di lapangan tertentu ataukah satu gerakan yang mencakup dan menyeluruh?
Juga pertanyaan-pertanyaan lainnya
yang tidak sedikit jumlahnya.
Termasuk ke dalam khilafiah fikriyah: perbedaan pandangan
mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan, seperti ilmu kalam, ilmu
tasawuf, ilmu mantiq, ilmu filsafat, dan fiqh madzhab.
Ada orang yang sangat fanatik
terhadap ilmu-ilmu tersebut. Sebaliknya, ada orang yang menolak semua ilmu
tersebut dan menganggapnya “barang baru” (bid’ah)
dalam Islam, yang dosanya lebih besar ketimbang manfaatnya. Ada pula orang yang
bersifat moderat; mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lainnya.
Ikhtilaf fikri
lainnya adalah perbedaan mengenai penilaian terhadap sebagian peristiwa sejarah
dan tokoh-tokohnya. Misalnya, apa yang terjadi antara sesama sahabat, antara
sikap Umar terhadap Khalid bin Walid, Utsman terhadap Ibnu Mas’ud dan Abu Dzar,
sikap Thalhah, Zubair, Aisyah terhadap Ali, Perang Shiffin, dan tahkim (Ali dan Mu’awiyah), dan lainnya.
Di antara tokoh yang diperselisihkan:
Mu’awiyah dan ayahnya, Amr ibnul Ash, Abu Musa al-Asy’ari, dan lainnya.
Adapun perselisihan yang terbesar dan
terluas ialah perselisihan dalam masalah cabang-cabang fiqh dan sebagian
masalah aqidah yang tidak qath’i.

Fantika_MV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar