Total Tayangan Halaman

Rabu, 07 November 2012

Fiqhul Ikhtilaf (Yusuf Qardhawi)


Fiqhul Ikhtilaf
(Dr. Yusuf Qardhawi)
Ditinjau dari segi sebab dan akarnya, ada dua bentuk ikhtilaf (perselisihan):
1.       Ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor akhlak
2.       Ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor pemikiran

A.    Ikhtilaf yang Disebabkan oleh Faktor Akhlak
Ikhtilaf yang timbul karena faktor akhlak ini diketahui oleh para ulama dan murabbi (pembina) yang memperhatikan beraneka motivasi dari berbagai sikap dan peristiwa.
          Diantara sebab-sebabnya yaitu sebagai berikut :
1.       Membanggakan diri dan mengagumi pendapatnya sendiri
2.       Buruk sangka kepada oran g lain dan mudah menuduh orang lain tanpa bukti
3.       Egoisme dan mengikuti hawa nafsu. Diantaranya akubatnya ambisi terhadap kepemimpinan dan kedudukan
4.       Fanatik kepada pendapat orang, madzhab, dan golongan
5.       Fanatik kepada negeri, daerah, partai, jamaah atau pemimpin
Semua ini adalah akhlak tercela dan muhlikat (hal yang mencelakakan) dalam pandangan para ulama’ul qulub (ulama yang menyelidiki masalah hati). Wajib atas muslim awam-apalagi aktivis islam dan da’i- untuk berusaha menghindari sifat-sifat tercela tersebut.
Ikhtilaf yang timbul karena perangai yang tercela ini adalah perselisihan yang tidak terpuji, bahkan termasuk kategori perpecahan yang tercela.

B.    Ikhtilaf yang Disebabkan oleh Faktor Pemikiran
Ikhtilaf ini timbul karena perbedaan sudut pandang mengenai suatu masalah baik masalah alamiah ataupun masalah ‘amaliah. Contoh dalam masalah ilmiah adalah perbedaan menyangkut cabang-cabang syariat dan beberapa masalah aqidah yang tidak menyentuh prinsip-prinsip yang pasti. Adapun dalam masalah amaliah adalah perbedaan mengenai sikap-sikap politik dan pengambilan keputusan atas berbagai masalah, akibat, perbedaan sudut pandang, kelengkapan data dan informasi, pengaruh-pengaruh lingkungan dan zaman.
Diantara contoh yang paling nyata ialah perbadaan jamaah-jamaah islam seputar beberapa sikap politik pada masa kita sekarang ini. Seperti keikutsertaan dalam pemilihan umum, masuk ke dalam perlemen, partisipasi dalam pemerintahan yang tidak commit dalam beberapa penerapan syariat islam, koalisi dengan sebagian kekuatan non-Islam untuk menjatuhkan pemerintahan yang tidak memberikan kebebasan pendapat sama sekali, dan sebagainya.
Sebagian ikhtilaf tersebut bersifat politik semata, yakni berkaitan dengan pertimbangan antara kemashlahatan dan kemudharatan, antara pencapaian dan kerugian di masa sekarang dan yang akan datang.
Sebagian yang lain bersifat fiqh murni, yakni kembali kepada perbedaan hukum syar’i mengenai masalah tersebut, apakah boleh atau terlarang? Seperti masalah partisipasi dalam pemerintah berkoalisi dengan non-Muslim dan keikutsertaan wanita dalam pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai orang yang dicalonkan.
Sementara itu, sebagian yang lainnya merupakan gabungan antara perbedaan yang bersifat fiqh dan politis.
Diantara contoh yang paling nyata adalah perbedaan pendapat antara para aktivis islam mengenai metode-metode ishlah dan perubahan yang dicita-citakan :
·         Apakah dimulai dari atas atau dari bawah?
·         Apakah kita mengutamakan cara revolusi dan kekerasan atau cara bertahap dan keluwesan?
·         Apakah diutamakan kudeta militer atau perjuangan politik ataukah takwin tarbawi (pembinaan)?
·         Apakah kita memeberikan prioritas kepada aktivitas sosial ataukah pada pembentukan kader-kader?
·         Apakah dibolehkan adanya beberapa gerakan islam di mana masing-masing darinya bekerja di lapangan tertentu ataukah satu gerakan yang mencakup dan menyeluruh?
Juga pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak sedikit jumlahnya.
Termasuk ke dalam khilafiah fikriyah: perbedaan pandangan mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan, seperti ilmu kalam, ilmu tasawuf, ilmu mantiq, ilmu filsafat, dan fiqh madzhab.
Ada orang yang sangat fanatik terhadap ilmu-ilmu tersebut. Sebaliknya, ada orang yang menolak semua ilmu tersebut dan menganggapnya “barang baru” (bid’ah) dalam Islam, yang dosanya lebih besar ketimbang manfaatnya. Ada pula orang yang bersifat moderat; mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lainnya.
Ikhtilaf fikri lainnya adalah perbedaan mengenai penilaian terhadap sebagian peristiwa sejarah dan tokoh-tokohnya. Misalnya, apa yang terjadi antara sesama sahabat, antara sikap Umar terhadap Khalid bin Walid, Utsman terhadap Ibnu Mas’ud dan Abu Dzar, sikap Thalhah, Zubair, Aisyah terhadap Ali, Perang Shiffin, dan tahkim (Ali dan Mu’awiyah), dan lainnya.
Di antara tokoh yang diperselisihkan: Mu’awiyah dan ayahnya, Amr ibnul Ash, Abu Musa al-Asy’ari, dan lainnya.
Adapun perselisihan yang terbesar dan terluas ialah perselisihan dalam masalah cabang-cabang fiqh dan sebagian masalah aqidah yang tidak qath’i.
        
Fantika_MV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar